Rabu, 04 Desember 2013

Perbedaan Hukum antara Rasyid dan Apriyani (Pelapisan Sosial Dan Kesamaan Derajat)

Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama, bercampur untuk waktu yang cukup lama, sadar bahwa mereka merupakan suatu kesatuan dimana mereka merupakan sistem hidup bersama. Dalam penduduk kita temui kategori penduduk berpendapatan rendah, penduduk berpendapatan sedang dan penduduk perpendapatan tinggi.

Kenyatan-kenyatan ini menunjukkan bahwa di dalam kehidupan manusia, maupun kehidupan alam terdapat adanya tingkatan atau lapisan di dalamnya, pelapisan terdapat sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat. Pelapisan maksudnya adalah keadaan yang berlapis-lapis atau bertingkat-tingkat. Istilah pelapisan diambil dari kata stratifikasi. Istilah stratifikasi berasal dari kata stratum (jamaknya adalah strata, yang berarti lalpisan). Pitirim A sorokin mengatakan bahwa pelapisan sosial adalah perbedaan pendudukan atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarchies). Perwujudan dari gejala stratifikasi sosial adalah adanya tingkatan tinggi dan rendah. Dasar dan inti lapisan-lapisan di dalam masyarakat adalah karena tidak adanya keseimbangan dalam pembagian hak, kewajiban dan tamggung jawab, serta dalam pembagian nilai-nilai sosial dan pengaruhnya diantara anggota masyarakat.

Golongan lapisan tertinggi dalam suatu masyarakat tertentu, dalam istilah sehari-hari dinamakan "elite".

Contoh pelapisan sosial di Indonesia salah satunya yaitu dalam kasus Pengemudi Kendaraan yang Mengakibatkan Luka-luka atau Kematian dalam Lalu Lintas. Dalam setiap kasus kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan raya tentunya memiliki konsekwensi hukum bagi pengemudi kendaraan tersebut. Ketentuan hukum yang mengatur terkait kecelakaan maut yang mengakibatkan luka-luka atau kematian bagi seseorang, secara umum adalah KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dan secara khusus diatur dalam Undang-undang (UU) No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Dalam KUHP, pasal yang dapat digunakan untuk menjrat pengemudi kendaraan bermotor yang mengakibatkan kematian dalam  kecelakaan laku lintas adalah Pasal 359 KUHP, yang berbunyi:
"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."

Tetapi hukuman ini menjadi sedilkit berbeda ketika yang menjadi pelaku penabrakan dengan dua korban tewas adalah adalah putra salah satu pejabat tinggi. Rasyid Rajasa anak dari Menko Perekonomian Hatta Rajasa hanya dijatuhkan hukuman percobaan selama 6 bulan. Tentu ini berbeda dengan kasus penabrakan yang dilakukan oleh Afriyani Susanti. Pelaku penabrakan di Tugu Tani, Jakarta Pusat telah menewaskan 9 orang dengan mobil Xenianya ini dijatuhkan pidana penjara selama 15 tahun.

Selain perbedaan dalam hukuman pidana penjara, keistimewaan juga terlihat sesudah kejadian berlangsung. Sesaat setelah kejadiaan berlangsung, Rasyid Rajasa dirawat di Rumah Sakit dengan alasan sakit Maag akut dan ingin menyembuhkan trauma yang dialaminya, sedangkan Afriyani langsung dikurung di dalam penjara sesaat kejadian berlangsung. Malang benar nasib Apriyani, hukuman yang dijatuhkan kepadanya berbeda jauh dengang hukuman yang dijatuhkan kepada Rasyid. Mungkkin Apriyani bekum beruntung kaena tidak memiliki ayah seorang pejabat tinggi yang mungkin dapat membantu meringkan hukumannya.

Hukuman yang dijatuhkan pada Rasyid justru dapat dijadikan acuan bagi pelaku penabrakan lalu lintas pada masa yang akan datang. Dan mungkin hukum untuk pejabat tinggi masih sulit untuk diterapkan.

Melihat adanya perlakuan khusus pada Rasyid ini kita dapat mengatakan bahwa hukum di negri ini sudah adil? Bisakah hukum berlaku adil pada semua lapisan masyarakat tanpa memandang harta, tahta, dan kedudukan? Jawabannya tentu dapat kita lihat pada kasus-kasus yang akan datang yang menimpa pejabat tinggi lainnya.

Referensi :
http://cai.elearning.gunadarma.ac.id/webbasedmedia/semua-download-34.html
http://hukum.kompasiana.com/2013/01/04/pertanggungjawaban-hukum-pidana-dalam-kasus-pengemudi-kendaraan-yang-mengakibatkan-kecelakaan-lalu-lintas--521380.html
http://hukum.kompasiana.com/2013/03/26/hukuman-rasyid-akan-dijadikan-rujukan-oleh-penabrak-546027.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar