Minggu, 15 Desember 2013

Asuransi Keuangan

Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, system, atau  bisnis dimana perlindungan financial (atau ganti rugi secara financial) untuk jiwa, property, kesehatan, dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan, atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai polis yang menjamin perlindungan tersebut.

Dua resiko utama yang dapat dialihkan ke perusahaan Asuransi adalah:
  •         Resiko pada diri sendiri.

Tidak terbatas pada hilangnya pendapatan, akan tetapi termasuk juga kondisi sehat atau sakit, miningggal dunia, tidak mampu bekerja (disable), umur tua, dan lain sebagainya.
  •      Resiko pada asset atau property.

Kemungkinan kehilangan secara langsung atau tidak langsung property yang dimilki akibat kebakaran, badai, bencana alam, pencurian, dan bencana lainnya.

Semua resiko yang disebutkan diatas adalah resiko murni, yaitu dapat dilindungi. Resiko murni terjadi secara mendadak (tidak disengaja), jarang terjadi, serta biaya kehilangannyua dapat diprediksi atau diperhitungkan.

Karakteristik kehilangan atau kerugian
  • Harus tanpa sengaja
  • Harus dapat ditentukan (waktu dan nilai)
  • Harus signifikan (besar)
  •  Harus dpaat diperhitungkan
  •  Tidak memberatkan perusahaan asuransi

Dari penjelasan diatas, yang sebenarnya dilakukan oleh perusahaan asuransi adalah menanggungresiko atas diri kita atau atas milik kita yang kita asuransikan.
Selanjutnya yang perlu diketahui adalah apa saja yang perlu untuk diasuransikan karena tidak semua memerlukan asuransi. Seorang client dalam Perencanaaan Keuangan akan dianalisa oleh Financial Planner alias Financial Advisor –nya dilihat dari kondisi kesehatan, keluarga, dan keunagnannya, untuk bisa menentukan secara benar asuransi apa saja yang dibutuhkan oleh sang client dan juga keluarganya.

Jenis Asuransi :
1.         Asuransi Jiwa
Asuransi Jiwa adalah salah satu produk yang amat penting bagi kebanyakan anggota masyarakat. Tujuan utama asuransi jiwa adalah memberikan santunan uang kas atau tunai setelah terjadi kematian. Dana tersebut diapakai untuk menggantikan penghasilan yang hilang akibat kematian tersebut.

Ada empat pihak yang terlibat dalam proses sebuah asuransi jiwa:
·   Pemohon (applicant) : orang yang mengajukan permintaan sebuah asuransi jiwa. Apabila asuransi disetujui, pemohon akan menjadi pemegang polis.
·   Pemegang polis (policy owner) : pemegang polis.
·   Tertanggung (insured) : seseroang yang jiwanya ditanggung atau di-cover suransi.
·  Penerima uang pertanggungan (beneficiar) : orang ataua beberapa orang yang ditentukan akan menerima uang pertanggungan.

Keempat pihak ini harus memiliki satu kesamaan atau kebutuhan, yaitu harus memiliki kebutuhan asuransi (insurable interest). Ada dua tipe variasi asuransi jiwa :
ü  Asuaransi tradisional
ü  Asuransi non-tradisional
Asuransi Non-tradisional terdiri dari :
a. Asuransi Berjangka (Term Life)
Asuransi berjangka adalah asuransi yang memberikan perlindungan kematian pada waktu tertentu. Asuransi ini tidak mempunyai nilai tunai atau tabungan. Uang pertanggungan atau santunan kematian hanya akan dibayarkan ketika yang bersangkitan atau tertanggung meninggal dunia selama jangka waktu asuransi berlaku.

Tingkat premi relative berkisar sama setiap tahun untuk satu periode tertentu dan meningkat setelah polis habis, polis diperbaharui, atau dialihkan ke bentuk asuransi lain.
Premi asuransi ini akan jauh lebih murah, karena asuransi ini hanya akan memberikan penggantian atau uang pertanggungan apabila terjadi kematian.

Keuntungan
Kerugian
Perlindungan untuk periode waktu khusus dan pasti. Biasanya 5, 10, 15, 20, dan 25 tahun.
Premi akan meningkatkan setiap jangka waktu polis habis atau masuk ke jangka waktu yang baru.
Premi pokok lebih rendah dibandingkan asuransi jenis lain.
Penerima santunan kematian (beneficiary).

Bisa diperbaharui, bisa dialihkan, atau keduanya.
Penerima santunan (beneficiary) tidak mendapat apapun, jika yang diasuransikan selamat (tidak meninggal dunia) dalam masa waktu asuransi.
b.      Asuransi Permanen/ Seumur Hidup (Whole Life)
Asuransi ini memberikan jaminan jumlah pembayaran premi dengan nilai premi yang tetap selama hidup orang yang diasuransikan. Ciri khusus asuransi permanen adalah terbentuknya dana atau nilai tunai setelah masa asuransi beberapa tahun. Hali itu bisa terjadi karena adanya bagian dari premi yang dikelola oleh perusahaan asuransi, bonus keuntungan dari perusahaan asuransi, atau bagian dari premu yang diinvestasikan.

Adapaun skema pengelolaan dana tersebut akan berbeda tergantung pada jenis asuransinya. Tidak seperti asuransi berjangka, asuransi permanen atau seumur hidup ini tidak memiliki jangka waktu perlindungan. Akan tetapi, biasanya auransi akan berhenti pada usia 99 atau 100 tahun.

Beberpa ciri khas asuransi jenis ini adalah:
·        Polis dapat dibatalkan (surrender) kapan saja. Jika polis dibatalkan pada tahun-tahun awal pembelian polis, nilai tunai yang dikumpulkan belum ada atau baru terbentuk sedikit. Semakin lama polis dibeli, semakin lama pembayaran premi, dan semakin tinggi nilai tunai yang didapatkan. Adapun aturan Pemerintah Indonesia yang terbaru mengharuskan nilai tunai terbentuk pada tahun pertama. Inilah yang menyebabkan harga premi meningkat.
·   Apabila karena satu dan lain hal client tidak bisa membayar premi, tetapi tetap ingin mempertahankan polis asuransinya, nilai tunai asuransi tersebut bisa digunakan untuk membayar premi agar tetap bisa melanjutka polis asuransi tersebut.
·    Nilai tunai yang terbentuk dalam asuransi ini biasanya bisa dicairkan atau dipinjam. Atau Anda dapat meminjam dana dari perusahaan asuransi jiwa dengan jaminan nilai tunai dari polis asuransi yang dimiliki di perusahaan yang sama.
Pinjaman akan dikenakan biaya, termasuk biaya bunga. Dan apabila pinjaman belum lunas ketika terjadi kematian, santunan kematian akan dikurangi biaya pinjaman sebelum dibayarkan ke penerima santunan.

Pertimbangan memilih asuransi permanen atau seumur hidup:
·         Perlindungan seumur hidup. Biasanya sampai umur 99 atau 100 tahun.
·         Premi tetap.
·         Pertumbuhan atau terdapat nilai tunai (cash value).
·         Premi pokok lebih tinggi daripada asuransi berjangka.
·         Keuntungan nilai tuni akan dibaya saat kematiaan selama premi masih dibayar.
·         Tersedia dalam beberpa bentuk, seperti whole live dan endowment.
·         Bisa dibeli dengan maksud untuk digunakan seumur hidup.

Jenis – jenis asuransi permanen atau seumur hidup:
  • Asuransi Permanen Whole Life


Pertanggungan atau santunan kematian akan berjalan sepanjang kehidupan tertanggung.
  •   Asuransi Permanen Endowment

Perusahaan asuransi akan memberikan keuntungan atau santunan kematian sebesar nilai pertanggungan asuransi tersebut, apabila tertanggung dapat hidup sampai akhir masa kontrak, ditambah nilai tunai yang ada atau salah satu diantaranya dengan nilai tertinggi, atau pembayaran sebesar nilai pertanggungan apabila meninggal dunia.


2.      Unit Link
Jenis asuransi yang kombinasikan asuransi permanen (whole life) dan poduk investasi Indonesia dikenal dengan nama ‘unit=-linked’) atau link unit. Hasil investasi atau nilai tunai produk asuransi ini bebas pajak apabila ditarik dalam jangka waktu tertentu. Asuransi ini cocok untuk mereka yang membutuhkan perlindungan seumur hidup, suka fleksibilitas dalam pembayaran premi, berani berinvestasi, pemilik usaha dan membutuhkan perencanaan pajak serta perencanaan harta warisan.

Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Tahun 1992 tentang usaha pengasuransian adalah perjanjian  antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungn yang diharapkan atau tanggung jawab hokum pihak ke tig mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Pinsip Dasar Asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar asuransi yang harus dipenuhi, yaitu:
1.    Insurable Interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hokum.
2.  Utmost good faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak.
3. Proximate cause
Suatu penyebab aktif, efektif yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dsn independen.
4. Indemnity
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi financial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian.
5. Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
6.  Contribution
Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

PROSES PENGAJUAN DAN PENGELOLAAN ASURANSI JIWA
Jika seseorang ingin mengikuti asuransi di perusahaan tertentu, maka hendaklah orang tersebut harus mengetahui produk-produk yang ada di perusahaan asuransi tersebut. Setelah itu harus mengetahui proses yang berjalan dalam pengelolaan produk asuransi dan manfaat yang didapat. Berikut akan dijelaskan bagaimana proses pengajuan dan pengelolaan asuransi jiwa.

Proses pengajuan sampai dengan pengelolaan asuransi dapat dijelaskan sebagai berikut : 
1.      Pengajuan SPAJ (Surat Permintaan Asuransi Jiwa)
Seseorang harus mengisi SPAJ yang berisi data lengkap pemegang polis, data lengkap penanggung, data lengkap tertanggung, data pembayaran premi, data pertanggungan, dan data lain yang diperlukan. Data tersebut akan digunakan untuk informasi ke perusahaan asuransi yang kemudian nanti akan diproses perhitungan manfaat. Selain itu pula akan ditentukan ke pihak mana manfaat akan diberikan. Berikut ini adalah gambar 1 yang mengenai penanggung, tertanggung, pemegang polis, dan beneficiary :


 Gambar 1. Applicant, Insured, Policy Owner, dan Beneficiar

Penjelasan mengenai gambar 1 di atas adalah :
a.       Applicant adalah orang yang menanggung semua pembayaran premi untuk pihak tertanggung.
b.  Insured dapat menjadi pemegang polis. Sebagai contoh  jika tertanggung meninggal, maka yang mendapatkan manfaatnya adalah policy owner atau beneficiar.
c.  Policy Owner dapat membayarkan premi dan bisa saja sebagai beneficiar. Sebagai contoh jika tertanggung meninggal, maka manfaatnya akan didapatkan oleh policy owner atau beneficiar. Jika tertanggung dan policy owner meninggal, maka yang akan mendapatkan manfaatnya adalah beneficiar.
d.     Benificiar adalah orang yang mendapatkan manfaat diluar dari penanggung, tertanggung, dan pemegang  polis. Benificiar dapat bertingkat, maksudnya jika applicant, insured, policy owner, dan beneficiar satu  meninggal, maka yang akan mendapat adalah beneficiar turunannya. Perbedaan beneficiar di luar negeri  adalah melalui lembaga yang menanggung seluruh manfaat dan akan menentukan manfaat akan    didapatkan oleh siapa.

Dari cerita di atas, maka harus ada insurance interest atau pemegang kepentingan antara penanggung, tertanggung, pemegang polis, dan beneficiary. Setelah data lengkap, maka perusahaan asuransi akan melakukan underwriting analysis risk, pricing and valuation, financing and reporting, dan maintenance and services.
           
Sebelum membahas proses selanjutnya, kita harus mengetahui bagian-bagian didalam perusahaan asuransi. Gambar 2 di bawah ini merupakan bagian-bagian dari asuransi :

Gambar 2. Bagian-bagian Perusahaan Asuransi

Penjelasan dari gambar 2 di atas adalah :
a.       Marketing sebagai bagian yang menjual seluruh produk-produk yang ada di perusahaan asuransi. Orang yang menjualnya disebut agen, sedangkan model marketing asuransi adalah model branches, agency atau digabung. Pada asuransi general ada yang namanya broker yang tugasnya mewakili kepentingan nasabah, kalau agen mewakili kepentingan dari perusahan asuransi. Broker digaji oleh perusahaan, kalau agen gajinya berdasarkan komisi. Orang-orang yang menjadi penjual asuransi harus mempunyai nomor sertifikasi yang melekat pada perusahaan asuransi.
b.      Underwriting adalah bagian dimana mengurus semua berkas-berkas yang ada di perusahaan asuransi.Hasil dari klaim akan menjadi bahan untuk underwriting di tahun berikutnya.
c.       Actuary menentukan program-program asuransi yang ditawarkan kepada nasabah.
d.      Finance and report merupakan bagian yang menentukan segala jenis cadangan yang tersedia di perusahaan asuransi.
e.       Struktur database mempunya banyak field untuk menampung semua data yang ada di perusahan asuransi. Di perusahaan asuransi yang modern, ada indek nomor (nasabah, polis, beneficiary).
f.       Costumer service sebagai frontliner yang melayani klaim, complain, dan semua yang berkaitan dengan nasabah.

Setelah mengetahui semua bagian didalam perusahaan asuransi, kita dapat melanjutkan pada proses selanjutnya.

2.      Underwriting Analysis Risk
Proses berikutnya adalah menganalisis resiko yang dilakukan oleh bagian underwriting di perusahaan asuransi. Data yang paling banyak adalah di bagian underwriting yang meliputi data nasabah, data tingkat kematian, data tingkat bunga, data alternatif tempat investasi, data klaim, perilaku nasabah (populasi penduduk di suatu wilayah, penghasilan perkapita).

Ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan Underwriting dalam menilai aplikasi yang diajukan oleh calon tertanggung. Hal pertama yaitu kondisi kesehatan. Pertimbangan selanjutnya adalah besarnya Uang Pertanggungan (UP) yang diinginkan. Seleksi akan semakin ketat jika UP yang dipilih besar. Besarnya UP juga akan menentukan apakah perlu tidaknya Medical Test  atau tidak. Semakin besar UP maka akan semakin banyak persyaratan pemeriksaan kesehatan yang harus dijalani.

Faktor lain yang tidak kalah penting adalah usia. Usia masuk calon tertanggung ketika mengajukan aplikasi menjadi ppertimbangan Underwriting dalam menerbitkan polis.

Berdasarkan tingkat resiko diatas, Underwriting akan mengeluarkan keputusan :
           ·         Menyetujui sesuai dengan permintaan,
           ·         Menyetujui dengan beberapa syarat tambahan yaitu membayar Ekstra Premi,

Keluarnya ekstra premi ini didasarkan atas kondisi berikut:
a.       Resiko Pekerjaan atau hobi, misalnya bekerja di pertambangan atau memiliki hobi berbahaya.
b.      Faktor kecenderungan untuk sakit, misalnya obesitas (kegemukan).

·         Menolak Premi.


3. Pricing and Valuation 
Setelah underwriting, selanjutnya adalah menentukan program asuransi dan cadangannya apa yang berdasarkan dari underwriting. Setiap program berbeda-beda dengan kombinasi premi dan cadangan yang berbeda-beda pula.

4. Financing and Reporting
Financing and reporting menentukan cadangan yang memakai aturan Risk Base Capital (RBC) sebesar 120%. Hal ini berarti cadangan yang dimiliki perusahaan asuransi ditambah dengan modal harus mempunyai sebanyak 120% atau 40% dari total premi (solvency). Jika ingin mendapatkan solvency, perusahaan harus melakukan investasi di tempat-tempat yang aman dan likuid dalam jangka pendek. Bagian ini pula harus tahu kapan jatuh tempo setiap program dan berapa besar klaim yang diberikan.

 5. Maintenance and Services
Maintenance and service akan melakukan proses dari awal atau menganalisis resiko. Selain itu, bagian ini menangani polis dari nasabah peserta asuransi.

Sistem akuntansi pendapatan ini tidak lepas dari bagian-bagian yang terkait di dalamnya dengan peran dan fungsi masing-masing bagian, yang saling mendukung. Adapun fungsi-fungsi yang terkait dalam Sistem Akuntansi Pendapatan pada PT. Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putera 1912 adalah sebagai berikut:
A. Fungsi Agen
Fungsi agen di dalam sistem pendapatan sebagai pencari nasabah dan melayani nasabah, sehingga nasabah tersebut mengajukan asuransi. Agen juga membantu nasabah dalam melakukan pembayaran premi asuransi.
B. Supervisor
Fungsi supervisor dalam sistem pendapatan adalah mengecek formulir SPAJ, mengecek kelengkapan persyaratan yang diajukan dari nasabah serta mengotorisasi dokumen yang berasal dari agen.
C. Administrasi
Fungsi administrasi dalam sistem pendapatan adalah menerima uang premi yang kemudian diserahkan lagi ke bagian kasir, menginput data nasabah, mengeluarkan kuitansi premi, kuitansi klaim, membuat SPK, mengeluarkan polis, membuat laporan pendapatan, menerima slip penyetoran bank, dan menghitung pendapatan yang diterima.
D. Kasir
Fungsi kasir dalam sistem pendapatan adalah meneriman uang dari bagian administrasi dan menyetorkan uang tersebut ke bank, menerima slip penyetoran dari bank yang kemudian slip penyetoran tersebut diberikan ke bagian Administrasi, Kasir juga membuat data pembayaran premi langsung dan data pembayaran premi transfer.

Dokumen Yang Digunakan
Dokumen yang digunakan dalam sistem pendapatan adalah sebagai berikut:
A. Kuitansi Premi
Dokumen ini diberikan pada nasabah sebagai bukti pembayaran premi.
B. Kuitansi Klaim
Dokumen ini diberikan kepada nasabah yang melakukan klaim sebagai bukti pembayaran klaim.
C. Surat Pengajuan Asuransi Jiwa
Formulir pengajuan untuk mengikuti asuransi yang di dalamnya berisikan data nasabah.
D. Polis
Dokumen yang didalamnya berisikan tentang no polis, produk asuransi yang dipilih, lama masa asuransi yang diambil dan Uang Pertanggungan yang disepakati antara nasabah dan pihak asuransi.
E. Surat Pengajuan Klaim
Surat pengantar klaim untuk proses pencairan dana yang dibuat kantor cabang untuk diberikan ke kantor wilayah.

Catatan Yang Digunakan
A. Data Pembayaran Premi
B. Laporan Pendapatan

Sistem Informasi pada PT. Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putera
  1. Diagram Konteks

Gambar 3. Diagram Konteks Berjalan
KETERANGAN :
FC KTP = FOTOCPY KTP
FC KK = FOTOCOPY KARTU KELUARGA
KK = KUITANSI KLAIM
KP = KUITANSI PREMI
SPAJ = SURAT PENGAJUAN ASURANSI JIWA
DPP = DATA PEMBAYARAN PREMI
DPPL = DATA PEMBAYARAN PREMI LANGSUNG
DPPT = DATA PEMBAYARAN PREMI TRANSFER
SPAJ ISI = SURAT PENGAJUAN ASURANSI JIWA YANG SUDAH DI ISI OLEH NASABAH
SPK = SURAT PENGAJUAN KLAIM

LP = LAPORAN PENDAPATAN

2. Data Flow Diagram Level 0 Berjalan
Gambar 4. Data Flow Diagram Level 0 Berjalan

2.1. Data Flow Diagram Level 1 Proses 1 Berjalan

Gambar 5. Data Flow Diagram Level 1 Proses 1 Berjalan


2.2. Data Flow Diagram Level 1 Proses 2 Berjalan
Gambar 6. Data Flow Diagram Level 1 Proses 2 Berjalan


2.3. Data Flow Diagram Level 1 Proses 3 Berjalan
Gambar 7. Data Flow Diagram Level 1 Proses 3 Berjalan



2.4. Data Flow Diagram Level 1 Proses 4 Berjalan
Gambar 8. Data Flow Diagram Level 1 Proses 4 Berjalan


2.5 Data Flow Diagram Level 1 Proses 5 Berjalan
Pada bagian ini akan diterangkan mengenai turunan dari level 0 sistem yang berjalan yaitu proses pembayaran premi.
Gambar 9. Data Flow Diagram Level 1 Proses 5 Berjalan


3.1. Data Flow Diagram Level 2 Proses 5.1 Berjalan
Pada bagian ini akan diterangkan mengenai turunan dari level 0 sistem yang berjalan yaitu proses pembayaran premi.
Gambar 9. Data Flow Diagram Level 2 Proses 5.1 Berjalan


3.2. Data Flow Diagram Level 2 Proses 5.2 Berjalan
Gambar 10. Data Flow Diagram Level 2 Proses 5.2 Berjalan


3.3. Data Flow Diagram Level 2 Proses 5.3 Berjalan
Gambar 11. Data Flow Diagram Level 2 Proses 5.3 Berjalan


Penjelasan dari gambar diatas di mulai dari Administrasi membuat Laporan Pendapatan berdasarkan DPPL otorisasi dan DPPT otorisasi. Kemudian LP diserahkan ke Kantor Wilayah untuk diotorisasi. Setelah diotorisasi LP diserahkan kembali ke Administrasi, dari Administrasi LP diserahkan ke Kantor Wilayah.

4.1. Data Flow Diagram Level 1 Proses 6 Berjalan
Pada bagian ini akan diterangkan mengenai turunan dari level 0 sistem yang berjalan yaitu proses menyetorkan uang premi.
Gambar 11. Data Flow Diagram Level 1 Proses 6 Berjalan

Penjelasan dari gambar di atas di mulai dari Kasir menyetorkan uang premi ke Bank, Bank mengeluarkan Slip Penyetoran Bank kemudian diserahkan ke Administrasi.

4.2. Data Flow Diagram Level 1 Proses 7 Berjalan
Pada bagian ini akan diterangkan mengenai turunan dari level 0 sistem yang berjalan yaitu proses mengajukan klaim.

Gambar 12. Data Flow Diagram Level 1 Proses 7 Berjalan

Penjelasan dari gambar di atas di mulai dari Nasabah mengajukan klaim ke Administrasi dengan persyaratanya seperti Polis, KP terakhir setelah pembayaran premi, Surat Kematian, Surat Keterangan Visum, Surat Keterangan Kepolisian. Kemudian Administrasi membuat SPK, SPK diserahkan ke Kepala Cabang. Kepala Cabang mengeluarkan uang klaim yang diserahkan ke Administrasi. Administrasi membuat Kuitansi Klaim, dan memberikan uang klaim bersama dengan KK ke Nasabah. Setelah KK ditandatangani oleh Nasabah KK diserahkan kembali ke Administrasi.






Referensi:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar